Konsumsi
berlebih terhadap plastik, pun mengakibatkan jumlah sampah plastik yang besar.
Karena bukan berasal dari senyawa biologis, plastik memiliki sifat sulit
terdegradasi (non-biodegradable). Plastik diperkirakan membutuhkan waktu
100 hingga 500 tahun hingga dapat terdekomposisi (terurai) dengan sempurna.
Sampah kantong plastik dapat mencemari tanah, air, laut, bahkan udara.
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup”.untuk lebih lengkap, silahkan klik link di bawah ini
https://drive.google.com/file/d/0BxqbP4zPMWqxREw3WUhhVDVzSTg/edit?usp=sharing
No comments:
Post a Comment