KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur kami ucapkan kepada Allah Swt Atas
Berkat Rahmat-nya lah kami dapat menyelesaikan Tugas ini sesuai dengan yang di
harapkan ,dalam makalah ini kami akan membahas mengenai “Pasar Modal dan Produk
Pasar Modal”.
Pada kesempatan ini kami mengucapkan banyak terima
kasih kepada pihak-pihak yang telah menbantu dan mendukung kami dalam pembuatan
dan penyusunan makalah ini. Terutama
kepada Ibu pembimbing. yang telah membimbing dan memberi arahan kepada kami
dalam pembuatan makalah ini. Kami menyadari makalah singkat ini masih jauh dari
kata sempurna. Olehkarena itu penyusun menerima dengan tangan terbuka
pendapat-pendapat, masukan,kritik maupun saran terhadap makalah ini untuk
perbaikan. Semoga makalah singkatini bermanfaat bagi pembaca.
, 15 September 2013
Penulis
ii
DAFTAR ISI
Halaman
judul………………………………………………………………………….. i
Kata
pengantar………………………………………………………………………… ii
Daftar
isi………………………………………………………………………………. iii
BAB I PENDAHULUAN
- LATAR BELAKANG MASALAH………………………………………… 1
- RUMUSAN MASALAH……………………………………………………. 2
- TUJUAN PENULISAN……………………………………………………… 2
BAB
II PEMBAHASAN
- Kegiatan Pasar Modal………………………………………………………… 3
- Pengelolaan Pasar Modal..…………………………………………………… 3
- Lembaga dan Profesi Penunjang di Pasar Modal............................................. 5
- Produk – Produk Pasar Modal……………………………………………….. 6
BAB
III PENUTUP
A. Kesimpulan…………………………………………………………………… 12
B. Saran…………………………………………………………………………. 12
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………….. 13
iii
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar belakang
Pasar modal atau capital market merupakan
sebuah aktivitas sebagaimana pasar pada umumnya. Hanya saja dalam pasar modal
aktivitas pertemuan antara para pemilik modal dan pihak yang membutuhkan modal,
dengan perantaraan broker atau pialang efek. Pemilik modal adalah mereka atau
pihak yang memiliki modal atau yang lazim disebut sebagian investor, sedangkan
yang membutuhkan modal adalah perusahaan atau pihak yang akan menjual saham,
obligasi dan instrumen pasa modal lainnya.
Instrumen-instrumen keuangan yang
diperjualbelikan di pasar modal seperti saham, obligasi, waran, right, obligasi
konvertibel, dan berbagai produk turunan (derivatif) seperti opsi (put atau
call). Karena pasar modal merupakan sebuah pasar dari instrumen keuangan jangka
panjang, memiliki peranan yang sangat penting bagi perekonomian suatu negara.
Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar modal menyediakan
fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang
memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana.
Sebagai pertemuan pemilik modal dan pihak yang
membutuhkan modal, praktis dana yang ada di pasar modal merupakan dana-dana
yang dapat dikatakan sebagai dana murah. Dana tersebut menjadi murah,
karena pemilik modal dalam sebuah aktivitas pasar modal dalam menyalurkan dana
dengan menukarkan sebagian dana yang dimiliki dengan sejumlah saham. Praktis
dengan membeli saham tersebut, si pemilik modal (investor) tidak mengenakan
bunga terhadap modal yang diberikan kepada issuer/emiten. Dengan kata lain
investor menjadi pemegang saham (pemilik dari perusahaan). Sebagai pemilik
berarti investor menyetorkan dana yang sebanding dengan jumlah kepemilikan
sahamnya. Karena sifatnya setoran modal, dengan demikian bagi perusahaan
tersebut menjadi sangat murah, sebab tidak ada kewajiban mengembalikan dana
yang telah disetor. Begitu juga dengan pengembalian dalam bentuk bunga, sama
sekali tidak ada. Jadi dana yang diperoleh dari investor itu benar-benar murah,
dan bisa optimal dikembangkan untuk menjalankan operasional
perusahaan.Pengembalian kepada pemegang saham nantinya dalam bentuk dividen,
atau meningkatknya harga saham atau yang biasa disebut dengan capital gain (selisih
harga beli dengan harga jual).
- Rumusan Masalah
Adapun
rumusan masalah yang dibahas dalam makalah ini adalah :
1.
Kegiatan apa saja yang ada di pasar modal ?
2.
Bagaimana pengelolaan pasar modal ?
3.
Lembaga dan profesi penunjang apa yang ada di pasar modal ?
4.
Apa saja produk – produk dari pasar modal ?
C. Tujuan dan Manfaat
Tujuan
dan manfaat yang diperoleh adalah :
1.
Mengetahui kegiatan apa yang terjadi di pasar modal
2.
Mengetahui pengelolaan pasar modal
3.
Mengetahui lembaga dan profesi penunjang yang ada di pasar modal
4.
Mengetahui produk-produk dari pasar modal
BAB II
PEMBAHASAN
- Kegiatan Pasar Modal
Pengertian pasar modal secara umum merupakan suatu
tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam
rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar merupakan perusahaan yang
membutuhkan modal , sehingga mereka
berusaha untuk menjual efek – efek di pasar modal sedangkan pembeli (investor)
adalah pihak yang ingin membeli modal di perusahaan yang menurut mereka
menguntungkan.
Dalam transaksi
di pasar modal, investor dapat langsung meneliti dan menganalisis keuntungan
masing – masing perusahaan yang menawarkan modal. Begitu mereka anggap
menguntungkan dapat langsung membeli dan menjualnya kembali pada saat harga
naik dalam pasar yang sama. Jadi dalam hal ini dapat pula menjadi penjual
kepada para investor lainnya.
- Pengelolaan Pasar Modal
Dalam pengelolaan pasar modal,
Sebelum dapat melakukan transaksi, terlebih dahulu investor harus menjadi
nasabah di perusahaan efek atau broker saham. Di Bursa Efek Indonesia (BEI)
terdapat sekitar 120 perusahaan Efek yang menjadi anggota BEI. Pertama kali
investor melakukan pembukaan rekening dengan mengisi dokumen pembukaan
rekening. Di dalam dokumen pembukaan rekening tersebut memuat identitas nasabah
lengkap (termasuk tujuan investasi dan keadaan keuangan) serta keterangan
tentang investasi yang akan dilakukan.
Nasabah atau investor dapat
melakukan order jual atau beli setelah investor disetujui untuk menjadi nasabah
di perusahaan efek yang bersangkutan. Umumnya setiap perusahaan efek mewajibkan
kepada nasabahnya untuk mendepositkan sejumlah uang tertentu sebagai jaminan
bahwa nasabah tersebut layak melakukan jual beli saham.
Perdagangan dilakukan melalui proses tawar menawar
secara berkesinambungan (Continuous Auction Market) dalam satuan
perdagangan efek. Tawar menawar dilakukan dengan memperhatikan prioritas harga
dan waktu (Price and Time Priority). Dalam perdagangan saham, jumlah
saham yang dijual-belikan dilakukan dalam satuan perdagangan yang disebut
dengan lot, dimana satu lot berarti 500 saham.
Pasar modal di Indonesia terdiri dari pasar perdana
dan pasar sekunder.
a) Pasar Perdana
Merupakan pasar dimana efek diperdagangkan untuk
pertama kalinya, sebelum dicatatkan di Bursa Efek. Di sini, saham dan efek
lainnya untuk pertama kalinya ditawarkan kepada investor oleh pihak Penjamin
Emisi (Underwriter) melalui Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer) yang
bertindak sebagai Agen penjual saham. Proses ini biasa disebut dengan Penawaran
Umum Perdana (Initial Public Offering/IPO)
b) Pasar Sekunder
Merupakan pasar dimana efek yang telah tercatat di
Bursa Efek diperdagangkan. Pasar Sekunder memberikan kesempatan kepada para
investor untuk membeli atau menjual efek-efek yang tercatat di Bursa.
Saham diperdagangkan pada hari
bursa sebagai berikut :
Hari Bursa
|
Sesi Perdagangan
|
Waktu
|
Senin s/d Kamis
|
Sesi I
|
09.30 – 12.00 WIB
|
Sesi II
|
13.30 – 16.00 WIB
|
|
Jumat
|
Sesi I
|
09.30 – 11.30 WIB
|
Sesi II
|
14.00 – 16.00 WIB
|
Berikut ini istilah dalam
perdagangan saham :
- Merubah (Amend) Order
Hanya dapat dilakukan pada order yang belum menjadi
transaksi. Perubahan harga akan membuat time priority berubah sesuai
dengan harga baru. Pengurangan volume order pada tingkat harga yang sama
membuat time priority tidak berubah. Perubahan harga dan volume order
diperlakukan sebagai order baru.
- Withdraw
Adalah instruksi untuk menarik atau membatalkan
order yang belum menjadi transaksi (belum match).
- Fraksi Harga
Harga berdasarkan previous price pasar
reguler. Harga penawaran harus merupakan kelipatan fraksi harga yang berlaku.
Ketentuan fraksi harga berlaku penuh selama satu hari bursa. Aturan fraksi
harga akan tertulis di bawah.
Harga
|
Fraksi
|
Maksimum Jenjang Perubahan
|
< Rp 200
|
Rp 1
|
Rp 10
|
Rp 200,- s/d < Rp 500
|
Rp 5
|
Rp 50
|
Rp 500,- s/d < Rp 2.000
|
Rp 10
|
Rp 100
|
Rp 2.000,- s/d < Rp 5.000
|
Rp 25
|
Rp 250
|
> Rp 5.000
|
Rp 50
|
Rp 500
|
- Auto Rejection
1. Acuan harga yang digunakan
untuk pembatasan harga penawaran tertinggi atau terendah di Pasar Reguler dan
Pasar Tunai atas saham yang dimasukkan ke JATS ditentukan sebagai berikut :
a. menggunakan harga
pembukaan (Opening Price) yang terbentuk pada sesi Pra-Pembukaan; atau
b. menggunakan harga penutupan di
Pasar Reguler pada Hari Bursa sebelumnya (previous price) apabila Opening
Price tidak terbentuk
2. JATS akan melakukan penolakan
secara otomatis (Auto Rejection) terhadap harga penawaran jual atau
penawaran beli saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai apabila :
a. harga penawaran jual
atau penawaran beli saham dimasukkan ke JATS tersebut lebih kecil dari Rp 50,-
(lima puluh rupiah).
b. harga penawaran jual atau
penawaran beli saham yang dimasukkan ke JATS tersebut lebih dari 35%(tiga puluh
lima perseratus)di atas atau dibawah Acuan Harga untuk saham dengan rentang
harga Rp 50,- (lima puluh rupiah) sampai dengan dari Rp 200,- (dua ratus
rupiah).
c. harga penawaran jual
atau penawaran beli saham dimasukkan ke JATS tersebut lebih dari 25% (dua puluh
lima perseratus)di atas atau dibawah Acuan Harga untuk saham dengan rentang
harga lebih dari Rp 200,-(dua ratus rupiah) sampai dengan Rp5.000,-(lima ribu
rupiah).
d. harga penawaran jual
atau penawaran beli saham dimasukkan ke JATS tersebut lebih dari 20% (dua puluh
perseratus) di atas atau di bawah Acuan Harga untuk saham dengan harga di atas
Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
3. Dalam hal Perusahaan Tercatat
melakukan tindakan korporasi, maka selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut
setelah berakhirnya perdagangan saham yang memuat hak (periode cum) di
Pasar Reguler, Acuan Harga di atas menggunakan previous price dari
masing-masing Pasar (Reguler atau Tunai).
4. Penerapan Auto
Rejection terhadap harga di atas, untuk perdagangan saham hasil Penawaran Umum
yang pertama kalinya diperdagangkan di bursa (perdagangan perdana), ditetapkan
sebesar 2 (dua) kali dari persentase batasan Auto Rejection harga sebagaimana
dimaksud dalam butir 2.b.,2.c.,dan 2.d. di atas.
Setelah menjadi nasabah di perusahaan efek atau
broker saham, maka jika terjadi suatu
transaksi, penyerahan dan pembayaran harus diselesaikan melalui PT KPEI dan PT
KSEI.Transaksi regular untuk saham dan waran yang diselesaikan pada hari ke 3
(T+3) setelah terjadinya transaksi dan harus dijamin oleh KPEI.Transaksi di
Pasar Tunai untuk saham, waran, right diselesaikan pada hari yang sama dengan
terjadinya transaksi (T+0) dan harus dijamin oleh KPEI.Transaksi di pasar
negosiasi untuk saham, waran, right dan obligasi harus dilaksanakan sesuai
dengan perjanjian antara pihak penjual dan pembeli, dan transaksi tidak dijamin
KPEI.
Segmentasi pasar didarkan pada tipe instrumen dan
mekanisme penyelesaian:
Saham dan Waran
Pasar
|
Mekanisme
|
Penyelesaian
|
Pasar Reguler
|
T+3
|
Netting + Offsetting
|
Pasar Tunai
|
T+0
|
Netting + Offsetting
|
Pasar Negosiasi
|
Negosiasi
|
Trade for trade
|
Right
Right hanya dapat
ditransaksikan selama sesi I di Pasar Tunai dan Pasar Negosiasi
Pasar
|
Mekanisme
|
Penyelesaian
|
Pasar Tunai
|
T+0
|
Netting
|
Pasar Negosiasi
|
Negosiasi
|
Trade for trade
|
- Lembaga dan Profesi Penunjang di Pasar Modal
Lembaga penunjang :
1. Kustodian, merupakan
lembaga penunjang pasar modal yang bertugas untuk melakukan jasa penitipan dan
penyimpanan efek milik pemegang rekening. Lembaga custodian ini diselenggarakan
oleh (a) Lembaga penyimpanan dan penyelesaian, (b) Perusahaan efek, (c) Bank
umum yang telah mendapat persetujuan dari pemerintah.
2. Biro administrasi
efek, yang merupakan lembaga yang mempunyai wewenang untuk mendaftarkan
pemilikan efek dalam daftar buku pemegang saham emiten dan melakukan pembagian
hak yang berkaitan dengan efek. Biro administrasi efek ini diselenggarakan oleh
suatu perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari bapepam.
3. Kegiatan ini dapat
dilakukan oleh (a) Bank Umum, dan (b) Pihak lain yang ditetapkan dengan
peraturan pemerintah.
Profesi penunjang pasar modal
:
1. Akuntan. Dalam hal
ini pihak akuntan bertugas untuk memeriksa dan melaporkan segala sesuatu yang
berkenaan dengan masalah keuangan dari emiten
2. Konsultan hukum.
Pihak konsultan hukum pasar modal diberi tugas melakukan, membuat dan
bertanggung jawab terhadap dokumen legal audit dan legal opinion, yang
mencerminkan segala sesuatu yang berkenaan dengan hukum dari suatu perusahaan
terbuka.
3. Penilai. Pihak
penilai atau “appraiser” ini bertugas untuk menilai assets-assets dari sebuah
perusahaan terbuka untuk kemudian dilaporkan menurut cara-cara yang digariskan
oleh ketentuan yang berlaku.
4. Notaris. Merupakan
pihak yang dibebankan tugas untuk membuat dan mengaktakan dokumen-dokumen
tertentu untuk kepentingan pasar modal. Misalnya akta perubahan anggaran dasar
emiten untuk disesuaikan dengan standar anggaran dasar untuk
perusahaan-perusahaan go public
5. Profesi lain-lain.
Untuk itu harus ditetapkan minimal dalam peraturan pemerintah.
- Produk – Produk Pasar Modal
- Saham
Saham (stock) merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling
popular. Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika
memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi yang lain, saham merupakan
instrument investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu
memberikan tingkat keuntungan yang menarik. Saham dapat didefinisikan sebagai
tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu
perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka
pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset
perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
- Obligasi
Obligasi merupakan surat utang jangka
menengah-panjang yang dapat dipindahtangankan yang berisi janji dari pihak yang
menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan
melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli
obligasi tersebut.
Jenis Obligasi :
Obligasi memiliki beberapa jenis yang berbeda,
yaitu :
1. Dilihat dari sisi penerbit :
a. Corporate Bonds : obligasi yang
diterbitkan oleh perusahaan, baik yang berbentuk badan usaha milik negara
(BUMN), atau badan usaha swasta.
b. Government Bonds : obligasi yang
diterbitkan oleh pemerintah pusat.
c. Municipal Bonds : obligasi
yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai proyek-proyek yang
berkaitan dengan kepentingan publik (public utility).
2. Dilihat dari sistem pembayaran bunga :
a. Zero Coupon Bonds : obligasi
yang tidak melakukan pembayaran bunga secara periodik. Namun, bunga dan pokok
dibayarkan sekaligus pada saat jatuh tempo.
b..Coupon Bonds : obligasi dengan kupon yang
dapat diuangkan secara periodik sesuai dengan ketentuan penerbitnya.
c. Fixed Coupon Bonds : obligasi
dengan tingkat kupon bunga yang telah ditetapkan sebelum masa penawaran di
pasar perdana dan akan dibayarkan secara periodik.
d. Floating Coupon Bonds : obligasi dengan
tingkat kupon bunga yang ditentukan sebelum jangka waktu tersebut, berdasarkan
suatu acuan (benchmark) tertentu seperti average time deposit (ATD) yaitu
rata-rata tertimbang tingkat suku bunga deposito dari bank pemerintah dan
swasta.
3. Dilihat dari hak penukaran / opsi :
a. Convertible Bonds : obligasi yang
memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk mengkonversikan obligasi tersebut
ke dalam sejumlah saham milik penerbitnya.
b. Exchangeable Bonds : obligasi yang
memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk menukar saham perusahaan ke dalam
sejumlah saham perusahaan afiliasi milik penerbitnya.
c. Callable Bonds : obligasi yang
memberikan hak kepada emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu
sepanjang umur obligasi tersebut.
d. Putable Bonds : obligasi yang
memberikan hak kepada investor yang mengharuskan emiten untuk membeli
kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.
4. Dilihat dari segi jaminan atau kolateralnya :
a. Secured Bonds : obligasi yang
dijamin dengan kekayaan tertentu dari penerbitnya atau dengan jaminan lain dari
pihak ketiga. Dalam kelompok ini, termasuk didalamnya adalah:
§. Guaranteed Bonds :
Obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin denan penangguangan dari
pihak ketiga
§ Mortgage Bonds :
obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin dengan agunan hipotik atas
properti atau asset tetap.
§ Collateral Trust Bonds : obligasi yang dijamin dengan efek yang dimiliki
penerbit dalam portofolionya, misalnya saham-saham anak perusahaan yang
dimilikinya.
b. Unsecured Bonds : obligasi yang tidak
dijaminkan dengan kekayaan tertentu tetapi dijamin dengan kekayaan penerbitnya
secara umum.
5. Dilihat dari segi nilai nominal
a. Conventional Bonds : obligasi
yang lazim diperjualbelikan dalam satu nominal, Rp 1 miliar per satu lot.
b. Retail Bonds : obligasi yang diperjual
belikan dalam satuan nilai nominal yang kecil, baik corporate bonds
maupun government bonds.
6. Dilihat dari segi perhitungan imbal hasil :
a. Conventional Bonds : obligasi yang
diperhitungan dengan menggunakan sistem kupon bunga.
b. Syariah Bonds : obligasi yang
perhitungan imbal hasil dengan menggunakan perhitungan bagi hasil. Dalam
perhitungan ini dikenal dua macam obligasi syariah, yaitu:
§ Obligasi Syariah Mudharabah merupakan obligasi syariah
yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh
investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten.
§ Obligasi Syariah Ijarah merupakan obligasi syariah
yang menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat
tetap, dan bisa diketahui/diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan.
Karakteristik Obligasi :
1. Nilai Nominal (Face Value) adalah nilai
pokok dari suatu obligasi yang akan diterima oleh pemegang obligasi pada saat
obligasi tersebut jatuh tempo.
2. Kupon (the Interest Rate) adalah nilai
bunga yang diterima pemegang obligasi secara berkala (kelaziman pembayaran
kupon obligasi adalah setiap 3 atau 6 bulanan) Kupon obligasi dinyatakan dalam
annual prosentase.
3. Jatuh Tempo (Maturity) adalah tanggal
dimana pemegang obligasi akan mendapatkan pembayaran kembali pokok atau Nilai
Nominal obligasi yang dimilikinya. Periode jatuh tempo obligasi bervariasi mulai
dari 365 hari sampai dengan diatas 5 tahun. Obligasi yang akan jatuh tempo
dalam waktu 1 tahun akan lebih mudah untuk di prediksi, sehingga memilki resiko
yang lebih kecil dibandingkan dengan obligasi yang memiliki periode jatuh tempo
dalam waktu 5 tahun. Secara umum, semakin panjang jatuh tempo suatu obligasi,
semakin tinggi Kupon / bunga nya.
4. Penerbit / Emiten (Issuer) Mengetahui
dan mengenal penerbit obligasi merupakan faktor sangat penting dalam melakukan
investasi Obligasi Ritel. Mengukur resiko / kemungkinan dari penerbit obigasi
tidak dapat melakukan pembayaran kupon dan atau pokok obligasi tepat waktu
(disebut default risk) dapat dilihat dari peringkat (rating) obligasi yang
dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat seperti PEFINDO atau Kasnic Indonesia.
- Derivatif
Efek derivatif merupakan Efek
turunan dari Efek “utama” baik yang bersifat penyertaan maupun utang. Efek
turunan dapat berarti turunan langsung dari Efek “utama” maupun turunan
selanjutnya. Derivatif merupakan kontrak atau perjanjian yang nilai atau
peluang keuntungannya terkait dengan kinerja aset lain. Aset lain ini disebut
sebagai underlying assets.
Dalam pengertian yang lebih
khusus, derivatif merupakan kontrak finansial antara 2 (dua) atau lebih
pihak-pihak guna memenuhi janji untuk membeli atau menjual assets/commodities
yang dijadikan sebagai obyek yang diperdagangkan pada waktu dan harga yang
merupakan kesepakatan bersama antara pihak penjual dan pihak pembeli.
- Right Issue
Right issue
merupakan hak untuk memesan saham baru yang akan dikeluarkan oleh emiten.
Rights ini diberikan cuma-cuma dan diprioritaskan kepada pemegang saham biasa
untuk memesan saham baru.
Istilah yang perlu diketahui seputar rights issue:
1. Persetujuan pemegang saham. Rights issue
dilakukan atas dasar persetujuan rapat umum pemegang saham. Setelah mendapatkan
persetujuan, emiten harus menawarkan saham barunya tersebut kepada kepada
pemilik saham lama terlebih dahulu, sesuai dengan proporsi kepemilikannya (preemptive
rights).
2. Tujuan. Pada umumnya tujuan rights
issue adalah untuk menghimpun dana segar yang akan digunakan untuk ekspansi
usaha, membayar pinjaman, atau untuk modal kerja. Beberapa tujuan lainnya
adalah untuk meningkatkan porsi kepemilikan pemegang saham, atau untuk
meningkatkan jumlah saham beredar sehingga lebih likuid perdagangannya.
3. Penjamin emisi, menjamin dana hasil rights
issue diterima oleh emiten.
4. Standby buyer, adalah
investor yang siap membeli saham baru yang tidak terjual. Standby buyer
bisa berasal dari pemegang saham lama ataupun investor lain.
5. Harga. Umumnya harga rights
issue lebih rendah dari harga pasar, hal ini sebagai insentif bagi pemegang
saham lama. Namun sebetulnya, harga per-saham dari total saham yang dimiliki
investor, tidak menjadi serendah harga rights issue. Pemilik saham harus
melakukan penyesuaian harga dengan menambahkan nilai saham lamanya dengan nilai
saham baru, dan kemudian dibagi dengan total jumlah saham. Harga penyesuaian
akan menunjukkan harga pasar yang terdilusi. Itulah sebabnya mengapa rights
issue ditawarkan kepada pemegang saham lama terlebih dahulu.
6. Cum dan Ex-date. Rights
issue akan ditawarkan kepada investor yang tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham (DPS) pada waktu yang telah ditentukan. Artinya investor yang membeli
saham pada waktu tersebut, berhak untuk membeli saham (cum rights).
Sementara itu, investor yang memiliki saham diluar waktu tersebut, tidak akan
mendapatkan hak membeli saham (ex-rights), dan hak atas rights
menjadi milik penjual.
7. Bentuk lain rights
issue:
§ Saham bonus, saham yang dibagikan secara cuma-cuma
kepada pemilik saham lama.
§ Stock Dividend.
Pembagian keuntungan emiten kepada investor dalam bentuk saham.
§ Stock split, memecah jumlah saham yang
berakibat juga pada pemecahan harga per-saham.
§ Waran: suatu hak bagi investor yang memilkinya, untuk
membeli saham pada harga dan pada waktu yang telah ditentukan, umumnya 3-5
tahun ke depan.
- Waran ( Warrant )
Istilah Waran sebenarnya
berasal dari Covered Warrant. Waran hampir sama dengan opsi saham (option),
dipergunakan sebagai sarana lindung nilai (hedging). Covered Warrant
umumnya diterbitkan oleh perusahaan keuangan seperti investment bank, bank,
lembaga pemerintah atau institusi lain yang bukan emiten atau perusahaan
publik. Dalam perkembangannya, mulai banyak emiten atau perusahaan publik yang
menerbitkan Covered Warrant.
Seperti halnya produk opsi
saham (option) yang dibedakan antara put option dan call
option, Covered Warrant juga dibedakan antara put warrant dan
call warrant. Pada umumnya Waran yang diperdagangkan di Bursa Efek
Indonesia (BEI) adalah call warrant, di mana pemegang Waran diberikan
hak untuk membeli atau melaksanakan hak untuk membeli saham yang diterbitkan
oleh emiten tersebut pada jumlah dan harga tertentu serta pada waktu tertentu.
Saat ini cukup banyak emiten
di BEI yang menerbitkan Waran. Umumnya Waran diterbitkan sebagai pemanis (sweetener)
bersamaan dengan penerbitan saham baru baik dalam rangka penawaran umum (initial
public offering/IPO) ataupun penawaran umum terbatas (right issue).
Karena diterbitkan sebagai pemanis, umumnya emiten sebagai penerbit Waran tidak
memperoleh dana (premi) dari penerbitan waran tersebut.
BAB III
PENUTUP
- Kesimpulan
Pasar
modal atau capital market merupakan sebuah aktivitas sebagaimana pasar
pada umumnya. Hanya saja dalam pasar modal aktivitas pertemuan antara para
pemilik modal dan pihak yang membutuhkan modal, dengan perantaraan broker atau
pialang efek.
Perdagangan dilakukan melalui
proses tawar menawar secara berkesinambungan (Continuous Auction Market)
dalam satuan perdagangan efek. Tawar menawar dilakukan dengan memperhatikan
prioritas harga dan waktu (Price and Time Priority).
Lembaga penunjang :Kustodian, Biro administrasi efek, Kegiatan ini dapat
dilakukan oleh (a) Bank Umum, dan (b) Pihak lain yang ditetapkan dengan
peraturan pemerintah.
Profesi penunjang pasar modal :Akuntan, Konsultan hukum, Penilai, Notaris.,Profesi
lain-lain.
Produk – Produk Pasar Modal,
Saham, Obligasi, Derivatif, Right Issue, Waran ( Warrant).
Sanksi Yang Terjadi Di Pasar
Modal, yaitu Sanksi Administratif Berupa
Denda.
- Saran-Saran
Saran-saran yang akan disampaikan penulis kepada pembaca adalah agar
pembaca dapat mengetahui bagaimana kegiatan yang ada pada pasar modal, bentuk
pengelolaannya, lembaga dan profesi yang menjadi penunjang, jenis-jenis produk
yang ada pada pasar modal dan sanksi yang dapat tejadi pada pasar modal.
DAFTAR PUSTAKA
Anoraga, Pandji. 20007. Pengantar
Pasar Modal, Surabaya : Rineka Cipta
Kasmir. 2000, Bank dan
Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
Rusdin. 2009.Pasar Modal,
Jakarta: Alfabeta
No comments:
Post a Comment