BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Tanah merupakan bagian penting dalam menunjang
kehidupan makhluk hidup di muka bumi. Seperti kita ketahui rantai makanan
bermula dari tumbuhan. Manusia, hewan hidup dari tumbuhan. Memang ada tumbuhan
dan hewan yang hidup di laut, tetapi sebagian besar dari makanan kita berasal
dari permukaan tanah.. Oleh sebab itu, sudah menjadi kewajiban kita menjaga
kelestarian tanah sehingga tetap dapat mendukung kehidupan di muka bumi ini.
Akan tetapi, sebagaimana halnya pencemaran air dan udara, pencemaran tanah pun
akibat kegiatan manusia juga.Kita semua tahu Indonesia adalah negara yang
sangat kaya akan sumber daya alamnya. Salah satu kekayaan tersebut, Indonesia
memiliki tanah yang sangat subur karena berada di kawasan yang umurnya masih
muda, sehingga di dalamnya banyak terdapat gunung-gunung berapi yang mampu
mengembalikan permukaan muda kembali yang kaya akan unsur hara.
Namun seiring berjalannya waktu, kesuburan yang
dimiliki oleh tanah Indonesia banyak yang digunakan sesuai aturan yang berlaku
tanpa memperhatikan dampak jangka panjang yang dihasilkan dari pengolahan tanah
tersebut. Salah satu diantaranya, penyelenggaraan pembangunan Pembangunan
kawasan industri di daerah-daerah pertanian dan sekitarnya menyebabkan
berkurangnya luas areal pertanian, pencemaran tanah dan badan air yang dapat
menurunkan kualitas dan kuantitas hasil/produk pertanian, terganggunya
kenyamanan dan kesehatan manusia atau makhluk hidup lain.Sedangkan kegiatan
pertambangan menyebabkan kerusakan tanah, erosi dan sedimentasi, serta
kekeringan. Kerusakan akibat kegiatan pertambangan adalah berubah atau
hilangnya bentuk permukaan bumi (landscape), terutama pertambangan yang
dilakukan secara terbuka (opened mining) meninggalkan lubang-lubang besar di
permukaan bumi.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
dan tujuan pembuatan makalah ini antara lain, yaitu:
1.
sebagai bahan kajian para mahasiswa mengenai dampak pencemaran terhadap
lingkungan.
2.
sebagai cara untuk mencari berbagai cara untuk menanggulangi dampak pencemaran
yang
sedang dikaji.
3.
sebagai metode pengumpulan data tentang pencemaran lingkungan.
C. RUANG LINGKUP
Makalah
ini membahas mengenai pencemaran tanah, mulai dari gambaran, dampak, dan cara
menanggulangi pencemaran tanah tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
- PENGERTIAN PENCEMARAN TANAH
Pencemaran tanah adalah keadaan di mana bahan kimia
buatan manusia masuk dan merubah lingkungan tanah alami. Pencemaran ini
biasanya terjadi karena: kebocoran limbah cair atau bahan kimia industri atau
fasilitas komersial; penggunaan pestisida; masuknya air permukaan tanah
tercemar ke dalam lapisan sub-permukaan; kecelakaan kendaraaan pengangkut
minyak, zat kimia, atau limbah; air limbah dari tempat penimbunan sampah serta
limbah industri yang langsung dibuang ke tanah secara tidak memenuhi syarat
(illegal dumping).
Menurut Peraturan Pemerintah RI No. 150 tahun 2000 tentang Pengendalian kerusakan tanah untuk produksi bio massa: “Tanah adalah salah atu komponen lahan berupa lapisan teratas kerak bumi yang terdiri dari bahan mineral dan bahan organik serta mempunyai sifat fisik, kimia, biologi, dan mempunyai kemampuan menunjang kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.”
Tetapi apa yang terjadi, akibat kegiatan manusia, banyak terjadi kerusakan tanah. Di dalam PP No. 150 th. 2000 di sebutkan bahwa “Kerusakan tanah untuk produksi biomassa adalah berubahnya sifat dasar tanah yang melampaui kriteria baku kerusakan tanah”.
Ketika suatu zat berbahaya/beracun telah mencemari permukaan tanah, maka ia dapat menguap, tersapu air hujan dan atau masuk ke dalam tanah. Pencemaran yang masuk ke dalam tanah kemudian terendap sebagai zat kimia beracun di tanah. Zat beracun di tanah tersebut dapat berdampak langsung kepada manusia ketika bersentuhan atau dapat mencemari air tanah dan udara di atasnya.
Menurut Peraturan Pemerintah RI No. 150 tahun 2000 tentang Pengendalian kerusakan tanah untuk produksi bio massa: “Tanah adalah salah atu komponen lahan berupa lapisan teratas kerak bumi yang terdiri dari bahan mineral dan bahan organik serta mempunyai sifat fisik, kimia, biologi, dan mempunyai kemampuan menunjang kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.”
Tetapi apa yang terjadi, akibat kegiatan manusia, banyak terjadi kerusakan tanah. Di dalam PP No. 150 th. 2000 di sebutkan bahwa “Kerusakan tanah untuk produksi biomassa adalah berubahnya sifat dasar tanah yang melampaui kriteria baku kerusakan tanah”.
Ketika suatu zat berbahaya/beracun telah mencemari permukaan tanah, maka ia dapat menguap, tersapu air hujan dan atau masuk ke dalam tanah. Pencemaran yang masuk ke dalam tanah kemudian terendap sebagai zat kimia beracun di tanah. Zat beracun di tanah tersebut dapat berdampak langsung kepada manusia ketika bersentuhan atau dapat mencemari air tanah dan udara di atasnya.
Pencemaran lingkungan adalah masuknya atau
dimasukkannya mahluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam
lingkungan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh
proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang
menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi.
Zat atau bahan yang dapat mengakibatkan pencemaran di
sebut polutan. Syarat-syarat suatu zat disebut polutan bila keberadaannya dapat
menyebabkan kerugian terhadap makluk hidup. Contohnya, karbon dioksida dengan
kadar 0,033% di udara berfaedah bagi tumbuhan, tetapi bila lebih tinggi dari
0,033% dapat memberikan efek merusak.
Suatu zat dapat disebut polutan apabila :
1. Jumlahnya melebihi jumlah normal.
2. Berada pada waktu yang tidak tepat.
3. Berada di tempat yang tidak tepat.
Sifat polutan adalah :
1. Merusak untuk sementara, tetapi bila telah bereaksi
dengan zat lingkungan tidak merusak lagi.
2. Merusak dalam waktu lama.
Contohnya Pb tidak merusak bila konsentrasinya rendah.
Akan tetapi dalam jangka waktu yang lama, Pb dapat terakumulasi dalam tubuh
sampai tingkat yang merusak
- SUMBER PENCEMARAN TANAH
Sumber pencemar tanah, karena pencemaran tanah tidak
jauh beda atau bisa dikatakan mempunyai hubungan erat dengan pencemaran udara
dan pencemaran air, maka sumber pencemar udara dan sumber pencemar air pada
umumnya juga merupakan sumber pencemar tanah.
Sebagai contoh gas-gas oksida karbon, oksida nitrogen,
oksida belerang yang menjadi bahan pencemar udara yang larut dalam air hujan
dan turun ke tanah dapat menyebabkan terjadinya hujan asam sehingga menimbulkan
terjadinya pencemaran pada tanah.
Air permukaan tanah yang mengandung bahan pencemar
misalnya tercemari zat radioaktif, logam berat dalam limbah industri, sampah
rumah tangga, limbah rumah sakit, sisa-sisa pupuk dan pestisida dari daerah
pertanian, limbah deterjen, akhirnya juga dapat menyebabkan terjadinya
pencemaran pada tanah daerah tempat air permukaan ataupun tanah daerah yang
dilalui air permukaan tanah yang tercemar tersebut. Maka sumber bahan pencemar
tanah dapat dikelompokkan juga menjadi sumber pencemar yang berasal dari,
sampah rumah tangga, sampah pasar, sampah rumah sakit, gunung berapi yang
meletus / kendaraan bermotor dan limbah industri.
- KOMPONEN-KOMPONEN BAHAN PENCEMARAN TANAH
1. Limbah domestik
Limbah domestik dapat berasal dari daerah: pemukiman
penduduk; perdagang-an/pasar/tempat usaha hotel dan lain-lain; kelembagaan
misalnya kantor-kantor pemerintahan dan swasta; dan wisata, dapat berupa limbah
padat dan cair.
1.1. Limbah padat berupa senyawa anorganik yang tidak
dapat dimusnahkan atau diuraikan oleh mikroorganisme seperti plastik, serat,
keramik, kaleng-kaleng dan bekas bahan bangunan, menyebabkan tanah menjadi
kurang subur. Bahan pencemar itu akan tetap utuh hingga 300 tahun yang akan
datang. Bungkus plastik yang kita buang ke lingkungan akan tetap ada dan
mungkin akan ditemukan oleh anak cucu kita setelah ratusan tahun kemudian.
Sampah
anorganik tidak ter-biodegradasi, yang menyebabkan lapisan tanah tidak dapat
ditembus oleh akar tanaman dan tidak tembus air sehingga peresapan air dan
mineral yang dapat menyuburkan tanah hilang dan jumlah mikroorganisme di dalam
tanahpun akan berkurang akibatnya tanaman sulit tumbuh bahkan mati karena tidak
memperoleh makanan untuk berkembang.
1.2. Limbah cair berupa; tinja, deterjen, oli, cat,
jika meresap kedalam tanah akan merusak
kandungan air
tanah bahkan dapat membunuh mikro-organisme di dalam tanah.
2. Limbah industri
Limbah Industri berasal dari sisa-sisa produksi
industri. .
2.1 Limbah industri berupa limbah padat yang merupakan
hasil buangan industri berupa padatan, lumpur, bubur yang berasal dari proses
pengolahan. Misalnya sisa pengolahan pabrik gula, pulp, kertas, rayon, plywood,
pengawetan buah, ikan daging dll.
2.2 Limbah cair yang merupakan hasil pengolahan dalam
suatu proses produksi, misalnya sisa-sisa pengolahan industri pelapisan logam
dan industri kimia lainnya. Tembaga, timbal, perak, khrom, arsen dan boron
adalah zat-zat yang dihasilkan dari proses industri pelapisan logam seperti Hg,
Zn, Pb, Cd dapat mencemari tanah. Merupakan zat yang sangat beracun terhadap
mikroorganisme. Jika meresap ke dalam tanah akan mengakibatkan kematian bagi
mikroorganisme yang memiliki fungsi sangat penting terhadap kesuburan tanah.
3. Limbah pertanian
Limbah pertanian dapat berupa sisa-sisa pupuk sintetik
untuk menyuburkan tanah atau tanaman, misalnya pupuk urea dan pestisida untuk
pemberantas hama tanaman. Penggunaan pupuk yang terus menerus dalam pertanian akan
merusak struktur tanah, yang menyebabkan kesuburan tanah berkurang dan tidak
dapat ditanami jenis tanaman tertentu karena hara tanah semakin berkurang. Dan
penggunaan pestisida bukan saja mematikan hama tanaman tetapi juga
mikroorga-nisme yang berguna di dalam tanah. Padahal kesuburan tanah tergantung
pada jumlah organisme di dalamnya. Selain itu penggunaan pestisida yang terus
menerus akan mengakibatkan hama tanaman kebal terhadap pestisida tersebut
- PENANGANAN PENCEMARAN TANAH
Ada 2 cara untuk penanganan pencemaran tanah
1. Remidiasi
Remediasi adalah kegiatan untuk membersihkan permukaan
tanah yang tercemar. Ada dua jenis remediasi tanah, yaitu in-situ (atau
on-site) dan ex-situ (atau off-site). Pembersihan on-site adalah pembersihan di
lokasi. Pembersihan ini lebih murah dan lebih mudah, terdiri dari pembersihan,
venting (injeksi), dan bioremediasi.
Pembersihan off-site meliputi penggalian tanah yang
tercemar dan kemudian dibawa ke daerah yang aman. Setelah itu di daerah aman,
tanah tersebut dibersihkan dari zat pencemar. Caranya yaitu, tanah tersebut
disimpan di bak/tanki yang kedap, kemudian zat pembersih dipompakan ke
bak/tangki tersebut. Selanjutnya zat pencemar dipompakan keluar dari bak yang
kemudian diolah dengan instalasi pengolah air limbah. Pembersihan off-site ini
jauh lebih mahal dan rumit.
2. Bioremediasi
Bioremediasi adalah proses pembersihan pencemaran
tanah dengan menggunakan mikroorganisme (jamur, bakteri). Bioremediasi
bertujuan untuk memecah atau mendegradasi zat pencemar menjadi bahan yang
kurang beracun atau tidak beracun (karbon dioksida dan air).
- PENCEGAHAN PENCEMARAN TANAH
Tindakan pencegahan dan tindakan penanggulangan
terhadap terjadinya pencemaran dapat dilakukan dengan berbagai cara sesuai
dengan macam bahan pencemar yang perlu ditanggulangi.
Pada umumnya langkah pencegahan adalah berusaha untuk
tidak menyebabkan terjadinya pencemaran, misalnyamengurangi terjadinya bahan
pencemar, langkah pencegahan itu antara lain:
1) Sampah organik yang dapat membusuk/diuraikan oleh
mikroorganisme antara lain dapat dilakukan dengan mengukur sampah-sampah dalam
tanah secara tertutup dan terbuka, kemudian dapat diolah sebagai kompos/pupuk.
2) Sampah senyawa organik atau senyawa anorganik yang
tidak dapat dimusnahkan oleh mikroorganisme dapat dilakukan dengan cara
membakar sampah-sampah yang dapat terbakar seperti plastik dan serat baik
secara individual maupun dikumpulkan pada suatu tempat yang jauh dari
pemukiman, sehingga tidak mencemari udara daerah pemukiman. Sampah yang tidak
dapat dibakar dapat digiling/dipotong-potong menjadi partikel-partikel kecil,
kemudian dikubur.
3) Pengolahan terhadap limbah industri yang mengandung
logam berat yang akan mencemari tanah, sebelum dibuang ke sungai atau ke tempat
pembuangan agar dilakukan proses pemurnian.
4) Penggunaan pupuk, pestisida tidak digunakan secara
sembarangan namun sesuai dengan aturan dan tidak sampai berlebihan.
5) Usahakan membuang dan memakai detergen berupa
senyawa organik yang dapat dimusnahkan/diuraikan oleh mikroorganisme.
6) Sampah zat radioaktif sebelum dibuang,
disimpan dahulu pada sumursumur atau tangki dalam jangka waktu yang cukup lama
sampai tidak berbahaya, baru dibuang ke tempat yang jauh dari pemukiman, misal
pulau karang, yang tidak berpenghuni atau ke dasar lautan yang sangat dalam.
- PENANGGULANGAN KOMPONEN BAHAN PENCEMARAN TANAH
Apabila pencemaran telah terjadi, maka perlu dilakukan
penanggulangan terhadap pencemara tersebut. Tindakan penanggulangan pada
prinsipnya mengurangi bahan pencemar tanah atau mengolah bahan pencemar atau
mendaur ulang menjadi bahan yang bermanfaat. Tanah dapat berfungsi sebagaimana
mestinya, tanah subur adalah tanah yang dapat ditanami dan terdapat
mikroorganisme yang bermanfaat serta tidak punahnya hewan tanah. Langkah
tindakan penanggulangan yang dapat dilakukan antara lain dengan cara:
1) Sampah-sampah organik yang tidak dapat dimusnahkan
(berada dalam jumlah cukup banyak) dan mengganggu kesejahteraan hidup serta
mencemari tanah, agar diolah atau dilakukan daur ulang menjadi barangbarang
lain yang bermanfaat, misal dijadikan mainan anak-anak, dijadikan bahan
bangunan, plastik dan serat dijadikan kesed atau kertas karton didaur ulang
menjadi tissu, kaca-kaca di daur ulang menjadi vas kembang, plastik di daur
ulang menjadi ember dan masih banyak lagi cara-cara pendaur ulang sampah.
2) Bekas bahan bangunan (seperti keramik,
batu-batu, pasir, kerikil, batu bata, berangkal) yang dapat menyebabkan tanah
menjadi tidak/kurang subur, dikubur dalam sumur secara berlapis-lapis yang
dapat berfungsi sebagai resapan dan penyaringan air, sehingga tidak menyebabkan
banjir, melainkan tetap berada di tempat sekitar rumah dan tersaring. Resapan
air tersebut bahkan bisa masuk ke dalam sumur dan dapat digunakan kembali
sebagai air bersih.
3) Hujan asam yang menyebabkan pH tanah menjadi tidak
sesuai lagi untuk tanaman, maka tanah perlu ditambah dengan kapur agar pH asam
berkurang.
4) Sedangkan sampah anorganik yang tidak dapat diurai
oleh mikroorganisme. Cara penanganan yang terbaik dengan mendaur ulang
sampah-sampah menjadi barang-barang yang mungkin bisa dipakai atau juga bisa
dijadikan hiasan dinding. Limbah industri, cara penanggulangannya yaitu dengan
cara mengolah limbah tersebut sebelum dibuang kesungai atau kelaut. Limbah
pertanian, yaitu dengan cara mengurangi penggunaan pupuk sintetik dan berbagai
bahan kimia untuk pemberantasan hama seperti pestisida diganti dengan
penggunaan pupuk kompos.
Dengan melakukan tindakan pencegahan dan
penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran lingkungan hidup (pencemaran
udara, pencemaran air dan pencemaran tanah) berarti kita melakukan pengawasan,
pengendalian, pemulihan, pelestarian dan pengembangan terhadap pemanfaatan
lingkungan) udara, air dan tanah) yang telah disediakan dan diatur oleh Allah
sang pencipta, dengan demikian berarti kita mensyukuri anugerah-Nya.
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Pencemaran tanah adalah keadaan di mana bahan kimia
buatan manusia masuk dan merubah lingkungan tanah alami. Pencemaran ini
biasanya terjadi karena: kebocoran limbah cair atau bahan kimia industri atau
fasilitas komersial; penggunaan pestisida; masuknya air permukaan tanah
tercemar ke dalam lapisan sub-permukaan; kecelakaan kendaraan pengangkut
minyak, zat kimia, atau limbah; air limbah dari tempat penimbunan sampah serta
limbah industri yang langsung dibuang ke tanah secara tidak memenuhi syarat (illegal dumping).
Ada beberapa cara untuk mengurangi dampak dari
pencemaran tanah, diantaranya dengan remediasi dan bioremidiasi. Remediasi
yaitu dengan cara membersihkan permukaan tanah yang tercemar. Sedangkan
Bioremediasi dengan cara proses pembersihan pencemaran tanah dengan menggunakan
mikroorganisme (jamur, bakteri).
B. SARAN
Untuk lebih memahami semua tentang pencemaran tanah,
disarankan para pembaca mencari referensi lain yang berkaitan dengan materi
pada makalah ini. Selain itu, diharapkan para pembaca setelah membaca makalah
ini mampu mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari – hari dalam menjaga
kelestarian tanah beserta penyusun yang ada di dalamnya.
DAFTAR PUSTAKA
Soekarto. S. T. 1985. Penelitian
Organoleptik Untuk Industri Pangan dan Hasil Pertanian.
Bhatara Karya Aksara, Jakarta. 121 hal.
Wikipedia. 2007. Pencemaran Tanah (On-line).
http://id.wikipedia.org/wiki/pencemaran_tanah.
Bachri, Moch. 1995. Geologi Lingkungan. CV. Aksara, Malang. 112
hal.
Makasih gan :D
ReplyDeleteNgebantu banget nih,buat tugas ane :D
mampir gan
Deletehttp://aminmaulani.blogspot.co.id/2016/08/contoh-makalah-pencemaran-tanah.html
buat refrensi tugas gan, ini punya ane
ReplyDeletehttp://aminmaulani.blogspot.co.id/2016/08/contoh-makalah-pencemaran-tanah.html
MAKASIH GUNS
ReplyDeletetinggal copas aja ke tugas & kasih nama,,, thanks you so much ya guns, semoga banyak rejeki, panjang umur dan terus upload materi untuk pembelajaran yang berguna untuk kontribusinya membangun bangsa dan negara supaya bisa maju dan tidak ketinggalan dengan negara-negara lainnya.
ReplyDelete