Saturday 13 September 2014

Pasal 28 A – J Tentang HAM dan contoh kasusnya



Pasal 28 A – J  Tentang HAM dan contoh kasus nya




PASAL 28 A Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
·          Seorang pelajar SMAN 2 Kota Tegal, Jawa Tengah, nekat melakukan aborsi atas bayi yang dikandungnya dari hasil hubungan gelap dengan kekasihnya. Untuk menghilangkan jejak pelaku membuang janin berusia 5 bulan hasil aborsi ke dalam closet rumahnya.
·         SRAGEN– Kardi, 36, warga Dukuh Karangtanjung, RT 006 A/RW 003, Pelemgadung, Karangmalang, Sragen, Senin (15/10/2012) ditemukan tewas dengan luka di bagian kepala. Bahkan muka sebelah kanan buruh bangunan itu hancur. Diduga Kardi menjadi korban pembunuhan.
·         REPUBLIKA.CO.ID,  NGAWI -- Korban percobaan pembunuhan berantai di Kabupaten Nganjuk yang berasal dari Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, ternyata ada yang berhasil diselamatkan.
·         BOYOLALI, suaramerdeka.com - Kasus pembuangan kembali terjadi di Boyolali. Kali ini, warga menemukan bayi yang dibuang di trotoar Jalan Cendana, Dukuh Karangduwet, Desa Winong, Kecamatan Boyolali Kota, Rabu (29/2) pukul 07.30
·         Berdasarkan Komite Kordinasi Lokal Oposisi, setidaknya 189 orang tewas dalam pembunuhan di Suriah sepanjang Kamis (12/07), termasuk 22 di Homs.

2.      PASAL 28 B

 (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
 (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

·         Sidang kasus menikah dibawah umur di Pengadilan Agama Kelas IA di Mataram, Nusa Tenggara Barat berakhir ricuh. Baku hantam nyaris terjadi antar keluarga calon mempelai perempuan dan keluarga calon mempelai pria.
·         JAKARTA (voa-islam.com) — Ruhut Sitompul tersandung kasus beraroma nikah beda agama dengan istri pertama yang dinikahi ketika beragama Islam. Gara-gara menelantarkan anak dan istri pertamanya, Ruhut mendapat terguran tertulis dari Badan Kehormatan (BK) DPR. Teguran BK diteruskan ke Fraksi Demokrat.
·         siswa SMA Seruni Don Bosco, Pondok Indah, Jakarta. Mereka mengalami kekerasan oleh kakak kelasnya.
·         "Di Kota Padang Sidempuan , ada anak yang ditolak mendaftar di sekolah menengah kejuruan karena cacat kaki. Pihak sekolah menyatakan penolakan tersebut berdasarkan pada SK Walikota," kata Jailani dalam diskusi refleksi Hari Anak Nasional yang berlangsung di Kantor KKSP Jl. Stella III, Medan,
·         [BEKASI] Kasus penculikan bayi di RSIA Siti Zachroh, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat beberapa waktu lalu belum juga terungkap.

Ternyata, di Kota Bekasi, hal yang serupa juga sering terjadi. Bahkan jumlah kasus kekerasan dan penculikan pada anak di Kota Bekasi sangat mengejutkan. Sejak tahun 2012, jumlah kasus kekerasan dan penculikan terhadap anak sudah mencapai 70 kasus.



3.      PASAL 28 C

 (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
 (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.


·         Pemberian bimbingan belajar kepada anak-anak kurang mampu didaerah terpencil
·         Pemanfaatan lcd oleh guru/dosen dalam pemberian mata pelajaran
·         Banyak masyarakat menderita akibat penggusuran tanah oleh pemerintah
·         Pemberian beasiswa kepada pelajar/ mahasiswa yang berprestasi dan kurang mampu demi mencapai hak pendidikannya.
·         Pelajar/mahasiswa menggali berbagai informasi melalui internet.



4.      PASAL 28 D

Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.


(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.


·         kasus pencurian dua buah kakao yang dilakukan oleh minah dan dijatuhi hukuman 1,5 bulan penjara.
·         Adanya pencalonan capres-cawapres oleh para actor-aktor Indonesia.(rhoma irama)
·         Banyaknya Kasus phk oleh perusahaan-perusahaan tanpa adanya imbalan sesuai kontrak kerja
·         Seorang anak yang dilahirkan oleh kedua orangtuanya yang berkewarganegaraan berbeda,sang ayah berkewarganegaraan Indonesia dan ibunya berkewarganegaraan inggris,maka status kewarganegaraan anak itu adalah Indonesia.
·         kasus penculikan yang terjadi pada tahun 1984-1998 yang mengakibatkan 23 korban dan terjadi peristiwa penghilangan secara pakssa oleh militer terhadap para aktifis pro demokrasi.


5.      PASAL 28 E

Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
 (2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.





·         Kasus George Aditjondro yang dilaporkan atas nama pencemaran nama baik dan tindakan tidak menyenangkan oleh Forum Masyarakat Yogyakarta (FMY) tak memenuhi panggilan polda
·         Banyaknya pelajar warga indonesia yang lebih memilih studynya di luar negri.
·         Banyaknya para penduduk desa yang lebih nyaman tinggal menetap di kota perantauan.
·         Simpang syiurnya aliran-aliran islamiyah di Indonesia,dan banyaknya penolakan-penolakan aliran baru.
·         Maraknya Kasus pembakaran tempat peribadatan umat.



6.      PASAL 28 F

Pasal28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia..


·         Mayoritas orang menggunakan internet sebagai media mencari sumber-sumber informasi dalam pemenuhan kebutuhannya.
·         Maraknya penggunaan facebook oleh kebanyakan orang sebagai bentuk komunikasi.
·         Kasus penyimpanan situs porno nazril ilham melalui media internet ,sehingga cepat menyebar luas keberbagai penjuru.
·         Penggunaan website sebagai tempat berbagi informasi.
·         Maraknya pemuda yang menggunakan bbm sebagai alat komunikasi pertama.



7.      PASAL 28 G

Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
 (2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.



·         Kasus penculikan gadis oleh sutradara dengan adanya iming-iming akan dijadikan artis terkenal.
·         Kasus penganiayaan dan pembunuhan tki di Malaysia.
·         Kasus pemerkosaan oleh supir angkot dijakarta terhadap penumpang wanitanya.
·         Pemerkosaan oleh oknum polisi Malaysia terhadap tkw Indonesia.
·         Perampokan sekaligus pembunuhan 3 keluarga di bekasi.


8.      PASAL 28 H

Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
 (2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
 (3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
 (4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.


·         Perluasan pelayanan kesehatan di daerah-daerah terpencil.
·         Adanya efektifitas program pemerintah dengan mengadakannya rumah murah bagi masyarakat yang kurang mampu segi ekonominya.
·         Lambannya proses hukum terhadap tersangka pembunuhan di Malaysia  yang dialami oleh korban  pembunuhan tki.
·         Masih terhitung banyaknya jumlah para penghuni dibawah jembatan dikota-kota metropolitan,akibat kurangnya perhatian pemerintah.
·         Penggusuran yang dilakukan pemerintah terhdap warga sragen demi  kepentingan pemerintah,sedang hak kepemilikan tanah aadalah hak paten warga sragen.


9.      PASAL 28 I


Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
 (2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
 (3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
 (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
 (5) Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.



·         Kasus pemerkosaan dan pembunuhan mahasiswi trisakti ‘livia’.
·         Klaim budaya oleh Negara tetangga Malaysia
·         Kasus tindak kekerasan serta pelecehan sexksual terhadap tkw oleh Malaysia.
·         Kasus lumpur lapindo yang tak kunjung temu titik penyelesaiannya dampak tangan yang tidak bertanggung jawab,yang mengakibatkan kerugian pada warga sidoarjo
·         Adanya deskriminasi anak dalam pendidikan.Kepsek sd “mm” menolak penerimaan anak cacat dalam system pendidikannya.



10.  PASAL 28 J

Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
 (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.


·         Kasus tabrakan beruntun oleh  model cantik dalam kondisi mabok dan hanya mengenakan pakain dalam .
·         Banyaknya para profesi hukum yang memakan suap dari para pidana-pidana.
·         Kasus irsyad manji dalam kampanye legilasi dan penghalalan praktek lesbi.
·         Kasus kriminalisasi terhadap direktur walhi Sulawesi selatan oleh mapu ida Sulawesi selatan.
·         Kasus pernikahan sejenis .

1 comment:

  1. mkasih gan ,,, postingan uud-1945-pasal-28-j-tentang-ham , yang bagus dan bermanfaat ini layaknya di share ajja ,, nih saya bantu ngeshare ,, ,, jgn lupa kunbal nya pulsagratisandroidku.blogspot.com terimakasih skali lagi gan , maju terus blog nya ,,, !

    ReplyDelete